Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, terdiri atas:
a. pelayanan pemotongan hewan;
b. pemakaian fasilitas Rumah Potong hewan, meliputi:
1. Chilling Room;
2. Boning Room;
3. Air Blast Freezer; dan
4. Cold storage.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
9. BAB VI RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
