Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pasar Raya I;
b. Pasar Raya II;
c. Shopping Centre;
d. Pemandian Kalitaman;
e. Stadion Kridanggo;
f. Gedung Tenis In door;
g. Taman Kota Bendosari;
h. Taman Kota Tingkir; dan
i. Tempat parkir khusus lainnya yang merupakan aset daerah.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
7. BAB V RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
