Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGANOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah diukur berdasarkan: a. pemakaian tanah didasarkan pada luas tanah, nilai tanah, nilai kesuburan, nilai produktivitas tanah, waktu pemakaian, harga gabah kering per kilogram; b. pemakaian gedung/bangunan didasarkan pada luas tanah, nilai tanah, luas bangunan, nilai sewa, nilai sewa bangunan, waktu, harga perolehan, nilai sewa perolehan, harga sewa perolehan, lantai, pemakaian fasilitas; c. pemakaian kios/los di atas aset tanah Daerah diluar fasilitas pasar didasarkan pada luas tanah, nilai tanah, luas bangunan, nilai sewa, nilai sewa bangunan; d. pemakaian kendaraan didasarkan pada waktu pemakaian, jarak tempuh; e. pemakaian alat-alat berat didasarkan pada jam pemakaian, jenis alat berat; f. jasa pemakaian/pelayanan laboratorium pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)/pengawasan kualitas daging didasarkan pada jenis mutasi dan berat barang dan pemakaian kolam ikan didasarkan pada ukuran kolam; dan g. jasa penyiaran radio didasarkan pada frekuensi penyiaran per hari, pemasangan iklan, jumlah kartu, dan jenis berita. 3. BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH ketentuan Pasal 8 ayat (5) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction