Correct Article 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dapat
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 5 dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Khusus unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2 berupa satuan pendidikan Daerah yang berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
(3) Selain unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3, terdapat Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.
(4) Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
4. Pasal 10 dihapus.
Your Correction
