Correct Article 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe B merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur staf pendukung DPRD;
c. Inspektorat Daerah Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
2. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
3. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4. Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
7. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan;
10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 4
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
13. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
14. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, serta bidang kelautan dan perikanan;
15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan bidang pariwisata;
18. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
19. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi.
e. Badan Daerah, terdiri atas:
1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan; dan
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Besar melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik; dan
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana.
f. Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, terdiri atas:
1. Kecamatan Argomulyo Tipe A;
2. Kecamatan Sidorejo Tipe A;
3. Kecamatan Tingkir Tipe A; dan
4. Kecamatan Sidomukti Tipe B.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
