Correct Article 29F
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
(1) Struktur dan besarnya Retribusi Penggunaan TKA dinyatakan dalam rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif sebagai berikut:
(2) Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan mata uang rupiah sesuai kurs yang berlaku pada saat Wajib Retribusi membayar Retribusi.
Your Correction
