Correct Article 29D
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
(1) Tingkat penggunaan jasa didasarkan atas jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan dan jangka waktu Penggunaan TKA dalam satuan bulan.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampilkan dalam tabel sebagai berikut:
No.
Tingkat Penggunaan Jasa SATUAN
1. Jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan X buah
2. Jangka waktu Penggunaan TKA Y bulan
22. Ketentuan Pasal 29 E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29E Prinsip dan Sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya DKPTKA atas Pengesahan RPTKA perpanjangan.
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
23. Ketentuan Pasal 29 F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
