Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29A

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut sebagai pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan. 19. Ketentuan Pasal 29B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction