Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
(1) Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
(3) Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
b. Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
a. Bangunan Gedung; dan
b. Prasarana Bangunan Gedung.
(5) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Luas Total Lantai;
b. Indeks Terintegrasi; dan
Fungsi Indeks Fungsi Klasifikasi Bobot Parameter (bp) Parameter Indeks Parameter (Ip) Usaha 0,7 Kompleksitas 0,3
a. Sederhana 1
b. tidak Sederhana 2 Usaha (UMKM- Prototype) 0,5 Permanensi 0,2
a. Non Permanen 1
b. Permanen 2 Hunian
Ketinggian 0,5 *) mengikuti tabel koefisien jumlah lantai *) mengikuti tabel koefisien jumlah lantai
a. <100 m2 dan < 2 lantai 0,15
b. > 100 m2 dan >2 lantai 0,17 Keagamaan 0 Fungsi khusus 1 Sosial Budaya 0,3 Faktor Kepemilikan (Fm)
a. Negara 0 Ganda/campuran
a. Luas < 500 m2 dan < 2 lantai 0,6
b. Perorangan /Badan Usaha 1
b. Luas > 500 m2 dan > 2 lantai 0,8
c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Volume;
b. Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
Jenis Pembangunan Indeks Bangunan Gedung Terbangun Bangunan Gedung Baru 1 Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung
a Sedang 0,45 x 50% = 0,225 b Berat 0,65 x 50% = 0,325 Pelestarian/Pemugaran
a Pratama 0,65 x 50% = 0,325 b Madya 0,45 x 50% = 0,225 c Utama 0,3 x 50% = 0,15
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
Koefisien jumlah lantai
Jumlah Lantai Koefisien Jumlah Lantai
Jumlah Lantai Koefisien Jumlah Lantai Basement 3 lapis + (n) 1,393 + 0,1 (n)
31 1,686 Basement 3 lapis 1,393
32 1,695 Basement 2 lapis 1,299
33 1,704 Basement 1 lapis 1,97
34 1,713 1 1
35 1,722 2 1,090
36 1,730 3 1,120
37 1,738 4 1,135
38 1,746 5 1,162
39 1,754 6 1,197
40 1,761 7 1,236
41 1,768 8 1,265
42 1,775 9 1,299
43 1,782 10 1,333
44 1,789 11 1,364
45 1,795 12 1,393
46 1,801 13 1,420
47 1,807 14 1,445
48 1,813 15 1,468
49 1,818 16 1,489
50 1,823 17 1,508
51 1,828 18 1,525
52 1,833 19 1,541
53 1,837 20 1,556
54 1,841 21 1,570
55 1,845 22 1,584
56 1,849 23 1,597
57 1,853 24 1,610
58 1,856 25 1,622
59 1,859 26 1,634
60 1,862 27 1,645
60 +(n) 1,862+0,003 (n) 28 1,656
29 1,666
30 1,676
Keterangan :
Untuk basement disebut Koefisien jumlah lapis;
Untuk lantai disebut Koefisien jumlah lantai;
Koefisien jumlah lantai/lapis digunakan sesuai dengan jumlah lantai atau lapis basemen pada bangunan gedung.
Diatas 3 lapis basemen, koefisien ditambahkan 0,1 setiap lapisnya.
Diatas 60 lantai, koefisien ditambahkan 0,003 setiap lantainya.
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
d. Koefisien Ketinggian Bangunan Gedung dengan rumus:
(Ʃ (LLi x KL)) + Ʃ (LBi x KB)) (Ʃ LLi + Ʃ LBl)
Keterangan LLi : Luas lantai ke-i KL : Koefisien jumlah lantai LBi : Luas Basement ke-i KBi : Koefisien jumlah lapis
8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
