Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction