Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
