Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. 5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction