Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 27 Oktober 2021
WALI KOTA SALATIGA,
ttd
YULIYANTO
Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 27 Oktober 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd
WURI PUJIASTUTI
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 10
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH:
(10-237/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,
AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H.
Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021
Your Correction
