Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administrasi dalam hal: a. tidak melunasi bunga atau denda pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c atau Pasal 61 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ; b. tidak membayar pajak yang terutang setelah dilakukan upaya penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1); atau c. tidak mematuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan/atau jdih.salatiga.go.id 19 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019 pemeriksaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2). (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. pencabutan sementara izin; e. pencabutan tetap izin; dan/atau f. dimasukan dalam daftar hitam. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi diattur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction