Correct Article 70A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administrasi dalam hal:
a. tidak melunasi bunga atau denda pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c atau Pasal 61 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ;
b. tidak membayar pajak yang terutang setelah dilakukan upaya penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1); atau
c. tidak mematuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan/atau
jdih.salatiga.go.id
19
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
pemeriksaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. pencabutan sementara izin;
e. pencabutan tetap izin; dan/atau
f. dimasukan dalam daftar hitam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi diattur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
