Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69B

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Pajak Daerah meliputi: a. memberikan informasi secara lengkap mengenai data objek pajak sesuai keadaan sebenarnya; b. memberikan saran dan masukan guna peningkatan mutu layanan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perpajakan daerah; jdih.salatiga.go.id 18 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019 c. memanfaatkan layanan dan akses informasi dibidang perpajakan daerah sesuai standar pelayanan yang berlaku; d. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi kegiatan pemungutan pajak daerah serta melaporkan dugaan penyimpangan terhadap ketentuan perpajakan daerah; e. memberikan keteladanan dalam kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah diatur dalam Peraturan Walikota. 15. Diantara BAB XXII dan BAB XXIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XXIIA serta diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XXIIA SANKSI ADMINISTRASI
Your Correction