Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif Pajak Hiburan adalah sebagai berikut: a. tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen); c. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen); d. kontes kecantikan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); e. binaraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); f. pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); g. diskotik, klab malam, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen); h. karaoke ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen); i. sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); j. permainan biliar dan bowling ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); jdih.salatiga.go.id 15 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019 k. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); l. panti pijat ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); n. mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen); o. pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan p. permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). 9. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction