Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. (2) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman. (3) Jumlah yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction