Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain; b. rumah makan, kafe dan sejenisnya; dan c. pelayanan usaha jasa boga/katering. (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Restoran yang mempunyai nilai penjualan/omset kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jdih.salatiga.go.id 12 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
Your Correction