Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Current Text
Tarif Pajak Hotel adalah sebagai berikut:
a. Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
