Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal seleksi CTKI telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas Kabupaten bersama petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS membuat daftar nominasi CTKI yang lulus seleksi. (2) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh Dinas Kabupaten dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan. (3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada: a. CTKI yang bersangkutan; b. PPTKIS/Cabang PPTKIS yang bersangkutan; c. Dinas Kabupaten; dan d. BP3TKI; (4) Dinas Kabupaten menerbitkan Berita Acara hasil seleksi CTKI berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan pada PPTKIS/Cabang PPTKIS dengan tembusan kepada Dinas Provinsi dan BP3TKI. (5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dinas Kabupaten mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.
Your Correction