Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS/UP3CTKI PPTKIS bersama-sama dengan petugas Dinas Kabupaten melakukan rekrut CTKI yang terdaftar di Dinas Kabupaten.
(2) Petugas PPTKIS/Cabang PPTKIS / UP3CTKIPPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus karyawan PPTKIS/Cabang PPTKIS/UP3TKIPPTKIS dan terdaftar pada Dinas Kabupaten di daerah rekrut serta dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggungjawab PPTKIS/ Cabang PPTKIS / UP3CTKIPPTKIS.
(3) PPTKIS yang berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Ponorogo, apabila melakukan rekrutmen CTKI di wilayah Kabupaten Ponorogo wajib memiliki kantor Cabang dan/atau UP3TKI di Kabupaten Ponorogo.
Your Correction
