Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Pencari Kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas Kabupaten dengan tidak dipungut biaya.
(2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dari instansi yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan;
c. surat izin dari suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah;
d. bagi CTKI yang sudah menikah wajib melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan perceraian dalam masa kontrak kerja yang ditandatangani oleh suami/istri dengan mengetahui Kepala Desa/Lurah;
e. surat keterangan izin suami atau istri, atau izin orang tua atau izin wali bagi yang belum menikah;
f. surat keterangan orang tua asuh anak bagi CTKI yang sudah memiliki anak;
g. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari Dinas Kabupaten; dan
h. memiliki kualifikasi/ syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.
Your Correction
