Correct Article 83
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi kinerja PPTKIS/Cabang PPTKIS baik secara berkala maupun insidentil.
(2) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Evaluasi yang keanggotaannya terdiri dari Dinas Kabupaten dan organisasi profesi.
Your Correction
