Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kabupaten harus melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 peraturam daerah ini. (2) Dinas Kabupaten menyampaikan laporan kumulatif penempatan TKI secara berkala kepada Bupati dengan tembusan BNP2TKI dan Menteri.
Your Correction