Correct Article 80
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Pembinaan terhadap TKI dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait, baik didalam maupun luar negeri;
(2) Pembinaan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan pada :
a. penyempurnaan peningkatan kualitas pelaksanaan penempatan TKI;
b. peningkatan kualitas pelayanan penempatan TKI;
c. pemberdayaan dan peningkatan kualitas perlindungan TKI serta kesejahteraan TKI dan keluarga;
d. peningkatan kinerja PPTKIS/Cabang PPTKIS/UP3TKI PPTKIS; dan
e. peningkatan kualitas TKI.
Your Correction
