Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, CTKI harus memiliki dokumen yang meliputi: a. ID TKI dari Dinas; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah pendidikan terakhir, Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir; c. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah,dengan melampirkan copy buku nikah; d. sertifikat kompetensi kerja; e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; g. visa kerja; h. asuransi kerja; i. perjanjian penempatan TKI; j. perjanjian kerja; dan k. KTKLN; (2) Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dikembalikan oleh PPTKIS setelah pemberangkatan kepada CTKI atau keluarga.
Your Correction