Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap CTKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan psikolog yang ditunjuk oleh Pemerintah. (2) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi CTKI yang telah lulus seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. (3) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu: a. CTKI telah dinyatakan lulus seleksi; dan b. CTKI hendak berangkat ke negara tempat penempatan. (4) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction