Correct Article 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Setiap CTKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan psikolog yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) PPTKIS/Cabang PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi CTKI yang telah lulus seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(3) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu:
a. CTKI telah dinyatakan lulus seleksi; dan
b. CTKI hendak berangkat ke negara tempat penempatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
