Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap CTKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja. (2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh BNSP. (4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
Your Correction