Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
Kantor UP3CTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha dan/atau pengguna TKI di luar negeri.
Your Correction
