Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Kantor UP3CTKI berfungsi untuk dan atas nama Kantor Pusat PPTKIS.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor UP3CTKI hanya berwenang untuk melakukan:
a. penyuluhan dan pendataan CTKI;
b. pendaftaran dan seleksi CTKI; dan
c. membantu penyelesaian kasus CTKI/TKI pada pra atau puma penempatan.
Your Correction
