Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha dan/atau pengguna TKI di luar negeri.
Your Correction