Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Kantor Cabang berfungsi untuk dan atas nama Kantor Pusat PPTKIS di wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Cabang hanya berwenang untuk melakukan:
a. penyuluhan dan pendataan CTKI dilakukan bersama-sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo;
b. pendaftaran dan seleksi CTKI;
c. penyelesaian kasus CTKI/TKI pada pra atau puma penempatan;
d. penandatanganan perjanjian penempatan dengan CTKI atas nama PPTKIS;
dan
e. Kantor Cabang PPTKIS boleh menampung sementara CTKI selama proses administrasi dan dokumen;
Your Correction
