Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Pembentukan Kantor Cabang PPTKIS harus mendapat izin dari Dinas Provinsi dan rekomendasi dari Bupati.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan:
a. foto copy SIP PPTKIS yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
b. surat keputusan direksi tentang pengangkatan dan penempatan Kepala Kantor Cabang dan karyawan di daerah;
c. keterangan mengenai alamat, fasilitas dan peralatan kantor yang memadai;
d. harus memiliki tempat penampungan sementara;
e. struktur organisasi, tugas dan fungsi kantor;
f. akte pendirian perusahaan dari instansi yang berwenang;
g. bukti wajib lapor;
h. surat keterangan UNDANG-UNDANG Gangguan;
i. surat ijin tempat usaha; dan
j. rencana kegiatan perusahaan yang diketahui oleh Kantor Pusat dan disahkan oleh Direktur Utama PPTKIS.
(3) Apabila persyaratan pemohon tidak memenuhi syarat, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan, maka Bupati mengembalikan berkas permohonannya dengan disertai alasan.
Your Correction
