Correct Article 84
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Sebagai upaya pembinaan terhadap PPTKIS/Cabang PPTKIS dan perlindungan terhadap TKI, Bupati berhak mengusulkan sanksi administrasi kepada instansi yang berwenang.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas :
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian kegiatan sementara (skorsing);
c. mengusulkan pencabutan izin operasional PPTKIS; dan
d. mengusulkan pencabutan izin operasional Kantor Cabang PPTKIS.
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
