Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPTKIS wajib mengurus TKI yang sakit, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, meninggal dunia selama masa penempatan atau TKI yang mengalami perselisihan dengan pengguna yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. (2) Kewajiban PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. perawatan TKI selama sakit; b. pemulangan TKI; c. mengurus harta dan hak-hak TKI yang belum terpenuhi; dan d. mengurus klaim asuransinya. (3) Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan, PPTKIS berkewajiban: a. memberitahukan tentang kecelakaan, sakit, kematian TKI kepada Dinas dan keluarganya paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya tersebut; b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan; c. memulangkan TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan; d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan f. mengurus pemenuhan hak-hak TKI yang seharusnya diterima. (4) Cabang PPTKIS wajib membantu mengurus hak-hak TKI kepada PPTKIS sebagaimana pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction