Correct Article 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Untuk dapat bekerj a secara perseorangan CTKI harus mengajukan permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan persyaratan:
a. memiliki bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI; dan
b. memiliki perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI;
(2) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor pada Dinas Kabupaten dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Your Correction
