Correct Article 66
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada CTKI dalam Perjanjian Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
