Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada CTKI dalam Perjanjian Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction