Correct Article 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada CTKI untuk komponen biaya:
a. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
b. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
c. visa kerja;
d. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
e. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
f. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/ penampungan;
g. jasa perusahaan; dan
h. premi asuransi;
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada CTKI yang telah ditanggung calon pengguna.
(3) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada CTKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
