Correct Article 62
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
Untuk mendapatkan KTKLN, CTKI harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan;
c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk; dan
e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Your Correction
