Correct Article 61
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Setiap CTKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, identitas ahli waris dan sidik jari), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, dan kepesertaan asuransi dan nomor rekening bank calon TKI di INDONESIA.
Your Correction
