Correct Article 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan 1 (satu) untuk pengguna.
(2) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
(3)
Your Correction
