Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah para pihak menandatangani Perjanjian Kerja. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Your Correction