Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI berdasarkan SIP PPTKIS yang dimilikinya. (3) PPTKIS wajib melaporkan kepada Menteri yang membidangai ketenagakerjaan apabila terjadi perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham direksi/pengurus dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati.
Your Correction