Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO
Current Text
(1) Penempatan CTKI/TKI di luar negeri merupakan bagian dari progam Nasional yang pelaksanaannya melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinan Bupati.
(2) Untuk menunjang program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu didukung dengan sistem prosedur yang dimulai dari kegiatan pra penempatan, masa penempatan dan puma penempatan.
Your Correction
