Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk : a. mengupayakan terpenuhinya hak-hak CTKI, TKI, dan TKI puma sesuai dengan kewenangannya; b. memantau dan mengawasi pelaksanaan penempatan CTKI ke luar negeri; c. mengupayakan perlindungan kepada CTKI selama masa sebelum pemberangkatan, selama bekerja, dan masa puma bekerja sesuai dengan kewenangannya; d. melaksanakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri; e. membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan TKI; f. melakukan fasilitasi dan advokasi kepada CTKI dan TKI luar negeri; dan g. melakukan pendataran, rekruitmen dan seleksi CTKI.
Your Correction