Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas Instansi yang membidangi pertanian bersama Petugas Penyuluh wajib melaksanakan pembinaan kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani dalam penyusunan RDKK sesuai dengan luas areal usaha tani dan/ atau kemampuan penyerapan Pupuk Bersubsidi di tingkat Petani, dan/atau Kelompok Tani di wilayah kerjanya.
Your Correction