Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Distributor yang menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Distributor dan/ atau Pengecer yang memperjual-belikan Pupuk Bersubsidi diluar peruntukan dan/atau diluar wilayah tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjual- belikan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang menggunakan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
