Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus seba.gai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana; b. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana; c. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan tindak pidana; d. memanggil orang, Badan Usaha atau Badan Hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai sanksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana; e. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana; f. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan yang berkait dengan dugaan tindak pidana; g. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam tindak pidana; h. memberikan tanda pengaman dan mengamankan tanda bukti sehubungan dengan tindak pidana; i. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut atau obyek lain yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana; j. mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana; dan k. menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Palisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan KUHAP. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Palisi Negara Republik INDONESIA.
Your Correction