Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (7), danPasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. pencabutan sementara izin;
e. pencabutan tetap izin; dan/ atau
f. denda administratif.
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis;
c. pembekukan atau pemberhentian penunjukan sebagai pengecer;
d. pencabutan sementara izin usaha perdagangannya;
e. pencabutan tetap izin usaha perdagangannya; dan/ atau
f. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
