Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengawasan pengadaan, penyaluran dan.
penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah, dibebankan pada:
a. Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
