Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengawasan pengadaan, penyaluran dan. penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah, dibebankan pada: a. Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah, dan b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction