Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Distributor dilarang melaksanakan Penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer.
(2) Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus atau pimpinan distributor yang bersangkutan.
(3) Distributor dan pengecer dilarang memperjual-belikan Pupuk Bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggungjawabnya.
(4) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjual- belikan Pupuk Bersubsidi.
(5) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilarang menggunakan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2).
(6) Distributor dan Pengecer dilarang terlibat dan melibatkan diri dalam penyusunan RDKK yang dibuat oleh Petani dan/atau kelompok tani.
(7) Distributor dan Pengecer dilarang untuk meminta, menerima, memmJam uang muka kepada kelompok tani dan/atau petani untuk keperluan penebusan Pupuk Bersubsidi ke Produsen atau ke Distributor.
Your Correction
